
Bos Sari Kreasi Boga (RAFI) Umumkan PKPU Dicabut, Ini Penjelasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten kuliner PT. Sari Kreasi Boga Tbk. (RAFI) mengumumkan layangan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan oleh PT Creative Mobile Adventure telah dicabut pada 10 Juli 2025.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 10 Juli 2025 PT Creative Mobile Adventure telah mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Permononan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," tulis manajemen mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (14/7).
Sebelumnya pada tanggal 4 Juli 2025, RAFI telah didaftarkan dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Perkara No 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh PT Creative Mobile Adventure.
Manajemen menjelaskan, hubungan antara RAFI dengan PT Creative Mobile Adventure hanya mitra bisnis saja dan tidak ada hubungan afiliasi baik institusi Perseroan maupun personal manajemen.
RAFI mendapatkan fasilitas invoice financing untuk pembiayaan modal keria
Perseroan vang diberikan oleh PT Creative Mobile Adventure.
"Fasilitas tersebut merupakan sebagian kecil dari fasilitas modal kerja Perseroan, dimana fasilitas tersebut sebagai modal kerja jangka pendek (by project) sesuai dengan project moment dalam kurun waktu yang singkat maksimal selama 2 bulan," tulis manajemen.
Manajemen mengaku, dalam memenuhi kewajiban atas fasilitas dari PT Creative Mobile Adventure yang jatuh tempo pada bulan Maret 2025 telah terjadi penundaan pembayaran. Kondisi tersebut disebabkan oleh adanya penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan.
"Perlu diketahui bahwa Perseroan menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dengan cara membagi arus kas Perseroan sesuai dengan perencanaan (setiap pembiayaan sudah direncanakan berdasarkan pekerjaan dan sumber pendapatannya)," sebutnya.
Adapun jumlah fasilitas yang Perseroan terima dari PT Creative Mobile Adventure yaitu sebesar Rp2.000.000.000, dengan tenor 2 bulan dan bunga 4% per 60 hari dan jatuh tempo pada bulan Maret 2025.
"Fasilitas tersebut tidak bersifat material bagi Perseroan. Hingga keterbukaan informasi ini disampaikan tidak ada persidangan yang berlangsung dan tidak terdapat dampak khusus atas penyampaian keterbukaan
informasi ini," ungkapnya.
Selain itu, manajemen juga memastikan bahwa kegiatan usaha dan operasional Perseroan tetap berjalan dengan normal seperti biasa.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukalapak Ajukan PKPU ke Harmas Jalesveva karena Piutang Rp6,4 M