Jangan Panik! Ini Syarat & Cara Mengurus Buku Tabungan yang Hilang

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
11 July 2025 07:15
Jual- Beli Buku Tabungan , buku tabungan
Foto: Jual- Beli Buku Tabungan

Jakarta, CNBC Indonesia - Tidak jarang para nasabah kehilangan buku tabungannya. Baik terlupakan letaknya atau karena terjatuh, banyak penyebab buku tipis yang berukuran kecil tersebut hilang.

Belum lagi, dengan semakin mumpuninya teknologi digital, para nasabah jadi lebih mengandalkan pencatatan secara digital. Meskipun demikian, buku tabungan tetap memegang peran penting bagi para nasabah.

Adapun buku tabungan merupakan dokumen fisik yang diterbitkan oleh bank sebagai bukti kepemilikan rekening tabungan dan mencatat semua transaksi keuangan yang dilakukan nasabah, seperti setoran dan penarikan. Buku tabungan berfungsi sebagai catatan transaksi tertulis yang membantu nasabah memantau saldo dan mutasi rekening mereka.

Lantas, bagaimana jika buku tabungan nasabah Anda hilang? Jangan khawatir, sebab ada cara untuk membuat ulang dokumen tersebut.

Dirangkum CNBC Indonesia dari berbagai sumber, berikut langkah mengurus buku tabungan yang hilang:

  • Pertama-tama, laporkan dahulu ke customer service atau langsung kantor cabang terdekat mengenai kehilangan buku tabungan tersebut
  • Biasanya, anda harus membuat Surat Keterangan Hilang dari kantor kepolisian setempat
  • Kunjungi kantor cabang pembuka rekening bank Anda untuk melakukan penggantian buku tabungan dengan membawa Surat Keterangan Hilang, KTP asli pemilik rekening, serta kartu ATM
  • Lakukan penutupan rekening lama dan menggantinya dengan rekening yang baru
  • Jika tidak membawa Surat Keterangan Hilang maupun keberatan untuk melakukan penutupan rekening, maka wajib menandatangani surat pernyataan di atas materai
  • Anda akan dikenakan biaya penggantian buku tabungan yang berbeda-beda di setiap bank, dan berdasarkan jenis tabungannya

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular