OJK Tuntaskan 149 Perkara Pengadilan, Paling Banyak dari Perbankan

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Selasa, 08/07/2025 18:30 WIB
Foto: Wakil Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara saat konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB April 2025. (YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan nasional. Salah satunya melalui penyidikan dan penindakan hukum terhadap lembaga jasa keuangan yang bermasalah.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan bahwa sampai dengan 30 Juni 2025, penyidik OJK telah menyelesaikan 149 perkara. Rinciannya meliputi 123 perkara di sektor perbankan, dan 5 perkara di pasar modal.

Selain itu, OJK juga menyelesaikan 20 perkara di sektor perasuransian, pembiayaan, dana pensiun, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PPDP), serta 1 perkara di pengelolaan investasi dan lembaga pembiayaan.


"Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 127 perkara telah diputus di pengadilan. Sebanyak 115 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), 1 perkara dalam proses banding, dan 11 perkara dalam tahap kasasi," ungkap Mirza dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2025, Selasa, (8/7/2025).

Selain itu, OJK juga telah menuntaskan penanganan dan pelimpahan setidaknya terhadap lima debitur perbankan. Langkah ini merupakan bentuk perluasan subjek hukum di sektor perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Mirza menegaskan bahwa proses hukum menjadi upaya terakhir apabila sanksi administratif tidak lagi efektif. Dengan langkah ini, OJK berharap dapat meningkatkan integritas dan kredibilitas sistem keuangan nasional.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kredit Perbankan Melambat, Bank Pangkas Target RBB 2025