
Investor Bisa Ajukan Buyback Saham MFIN, Bakal Dibeli Rp3.426/ Saham

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten pembiayaan PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) dalam rangka pemenuhan kewajiban penggabungan usaha (merger) dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF), dimana ADMF akan menjadi perusahaan yang menerima penggabungan dan MFIN akan menjadi perusahaan yang menggabungkan diri.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (3/7/2025), nilai nominal seluruh pemegang saham publik adalah sebesar Rp1.849.176.900, maka dalam hal seluruh pemegang saham publik Perseroan meminta Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham dikatakan jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 10,00% dari modal ditempatkan Perseroan yaitu sebesar Rp25.000.000.000.
Para pemegang saham Perseroan yang diberikan kesempatan untuk meminta agar sahamnya dibeli oleh Perseroan adalah pemegang saham yang mengajukan permohonan Pembelian Kembali Saham yang:
a. namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, yaitu 1 (satu) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB Perseroan;
b. telah memberikan suara tidak setuju dalam RUPSLB Perseroan atas mata acara persetujuan atas rencana Penggabungan (mata acara Pertama RUPSLB Perseroan); dan
c. selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB tanggal 15 Juli 2025, telah menyampaikan surat pernyataan kesediaan untuk menjual saham ("Formulir Pernyataan Penjualan Saham") kepada Perseroan.
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dengan harga yang wajar, dimana Perseroan menggunakan acuan harga Pembelian Kembali Saham sebesar Rp 3.426 per lembar saham yang merupakan harga penutupan rata-rata perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia ("BEI"), selama 90 hari kalender terakhir sebelum tanggal persetujuan Dewan Komisaris Perseroan pada 28 April 2025 atas Penggabungan.
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) dan PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) telah mengantongi persetujuan pemegang saham untuk melanjutkan rencana penggabungan usaha (merger). Adapun tanggal efektifnya ditetapkan pada 1 Oktober 2025.
Melalui keputusan tersebut, Adira Finance berlaku sebagai entitas penerima penggabungan. Persetujuan juga telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal yang sama, melalui sektor Pasar Modal dan Institusi Keuangan Non-Bank (IKNB).
Direktur Utama Adira Finance Dewa Made Susila mengatakan pihaknya akan secara bertahap mengintegrasikan layanan dan proses internal sampai dengan menjelang tanggal efektif penggabungan. Dalam prosesnya, ADMF tetap melaksanakan komunikasi yang terbuka kepada pihak internal maupun eksternal.
"Persetujuan yang kami peroleh merupakan validasi atas arah strategis yang kami ambil. Kami optimis bahwa penggabungan ini akan memperkuat fondasi bisnis kami, serta menciptakan sinergi yang memberi dampak positif yang berarti bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelanggan, karyawan, dan mitra usaha kami," ungkap Dewa tertulis, dikutip Selasa, (1/7/2025).
Setelah penggabungan berlaku efektif, Adira Finance sebagai entitas penerima penggabungan akan memiliki total aset sebesar Rp38,4 triliun. Sementara total pembiayaan yang dikelola mencapai lebih dari Rp62 triliun.
Seiring dengan merger tersebut, perusahaan akan memiliki 850 jaringan bisnis di seluruh Indonesia, serta melayani lebih dari 2,6 juta pelanggan aktif.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga RI Ngantri Ganti Mobil Jelang Lebaran, Multifinance Full Senyum
