Komisi XI DPR Tunda Pengumuman Wakil Ketua LPS, Ini Alasannya

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Rabu, 02/07/2025 16:58 WIB
Foto: Dua Calon ADK Wakil Ketua DK LPS, Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution di Fit and Proper Test Komisi XI DPR RI. (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dari dua calon Wakil Ketua Dewan Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum membuahkan hasil.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan pihaknya menunda penetapan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS periode 2025-2030, dan akan ditetapkan secara bersamaan dengan pengisian 3 Anggota Dewan Komisioner LPS lainnya.


Ia menguraikan beberapa pertimbangan di balik keputusan tersebut, yakni Ketentuan Pasal 63 ayat (5) dalam Pasal 7 angka 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menyatakan bahwa: Pembagian dan/atau perubahan pembidangan, tugas, tata tertib, dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Komisioner dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner setelah dikonsultasikan dengan DPR.

Kemudian, Ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d dalam Pasal 7 angka 39 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menyatakan bahwa ADK berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri dari 1 orang pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, 1 orang ADK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditunjuk oleh Ketua DK OJK, dan 1 orang anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang ditunjuk oleh Gubernur BI. Keempat sisanya berasal dari dalam dan/atau dari luar LPS.

Lebih lanjut, Misbakhun menyebut Ketentuan Pasal 65 ayat (3) dalam Pasal 7 angka 39 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menyatakan: Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden.

"Kalau kita sekarang menetapkan [Wakil DK/ADK LPS], sementara tiga [ADK]-nya belum, maka mereka tidak bisa membuat pembagian tugas. Maka penetapan ini yang 1 orang ini kita tunda sampai kemudian yang 3 kita pilih secepatnya," ujar Misbakhun di Gedung DPR RI, Rabu (2/7/2025).

Misbakhun mengatakan menurut ketentuan undang-undang, panitia seleksi untuk pemilihan ketiga ADK itu dibentuk oleh pemerintah, yaitu Menteri Keuangan.

"Saya mendapatkan mandat tadi untuk segera berkomunikasi dengan Menteri Keuangan segera membentuk pansel, untuk membentuk pansel untuk 3 sekaligus. Karena di sana 3 berikutnya ini harus segera supaya LPS tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat komisionernya," ujar Misbakhun.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pilah Pilih Investasi "Harga Diskon" Saat Ekonomi Melemah