Danantara Larang BUMN dan Anak-Cucu Usaha Rombak Manajemen

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
30 June 2025 11:58
Gedung Danantara Jakarta. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Gedung Danantara Jakarta. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Investor Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menyampaikan sejumlah perusahaan pelat merah, anak perusahaan, dan cucu Badan Usaha Milik Negara tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus sampai ada evaluasi secara menyeluruh.

Mengutip surat edaran yang beredar, informasi tersebut sehubungan dengan telah dilakukannya inbreng saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke dalam Holding Operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (HO BPI Danantara) atau PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM).

Putusan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025, DAM, selaku pemilik saham Seri B dan Seri C BUMN.

Merujuk kepada Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal arahan terkait pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi BUMN dan anak usaha BUMN, mencakup beberapa hal.

Pertama, BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan yang belum melaksanakan RUPS Tahunan (RUPST), untuk dapat menyelenggarakan RUPST selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2025, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, seluruh BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan tidak diperkenankan melakukan agenda Perubahan Pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM.

Adapun daftar anak perusahaan dan cucu perusahaan tersebut di antaranya:

- PT Adhi Karya(Persero) Tbk. (ADHI)
- PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
- PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
- PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
- PT Amarta Karya (Persero)
- PT ASABRI (Persero)
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI)
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI)
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI)
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN)
- PT Barata Indonesia (Persero)
- PT Bio Farma (Persero)
- PT Boma Bisma Indra (Persero)
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Danareksa (Persero)
- PT Djakarta Lloyd (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
- PT Hutama Karya (Persero)
- PT Indah Karya (Persero)
- PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
- PT Industri Kereta Api (Persero)
- PT Industri Telekomunikasi Indonesia
- (Persero) PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS)
- PT Len Industri (Persero)
- PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
- PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
- PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
- PT Pertamina (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Primissima (Persero)
- PT Produksi Film Negara
- PT Pupuk Indonesia (Persero)
- PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
- PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) 46 - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- PT Semen Kupang (Persero)
- PT TASPEN (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
- PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT)
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA)


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU BUMN Sah, Danantara Kelola Seluruh Aset BUMN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular