
Economic Update 2025
Video: OJK Awasi Ketat Kripto, Fokus pada Aktivitas Domestik
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Kamis, 26/06/2025 17:45 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa sejak awal tahun ini, pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto resmi berada di bawah OJK, sesuai amanat UU P2SK.
Mahendra menjelaskan, aset kripto berbeda dengan produk keuangan lainnya karena tidak memiliki underlying asset dan sebagian besar berasal dari luar negeri. Karena itu, OJK memfokuskan pengawasan pada pelaku dan transaksi yang berlangsung di dalam negeri.
Saksikan dialog Safrina Nasution bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam Economic Update 2025 di Program Power Lunch CNBC Indonesia, Kamis (25/06/2025).