21 Bank di RI Sudah Tutup dan Bangkrut, Ini Namanya

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Sabtu, 21/06/2025 15:00 WIB
Foto: LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Gebu Prima. (Dok. LPS)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha 21 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia dalam kurun waktu sekitar satu tahun belakangan ini. Yang terbaru terjadi pada April 2025 dengan ditutupnya PT BPRS Gebu Prima di Medan, Sumatera Selatan.

Pencabutan BPRS Gebu Prima dilakukan lantaran perusahaan tidak mampu melakukan upaya penyehatan, meski sudah diberi waktu kepada pemegang saham maupun dewan komisaris dan direksi.

Meski begitu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah memastikan simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan berlaku. Pihaknya juga sudah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi.


LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gebu Prima, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menerangkan banyaknya penutupan itu tidak menunjukan adanya goncangan terhadap sektor keuangan. Malahan itu menunjukan bahwa sistem pengawasan telah berjalan.

Foto: LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Gebu Prima. (Dok. LPS)
LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Gebu Prima. (Dok. LPS)

Dian, yang merupakan anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ex-officio, mengatakan bahwa lembaga itu dapat menyikapi jatuhnya BPR-BPR di berbagai tempat dengan cepat. Sehingga deposan masyarakat aman, dan masalah dapat diselesaikan dengan cepat.

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

Daftar 21 Bank BPR yang Bangkrut dan Tutup:

  1. BPR Wijaya Kusuma
  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
  4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
  5. BPR Purworejo
  6. BPR EDC Cash
  7. BPR Aceh Utara
  8. BPR Sembilan Mutiara
  9. BPR Bali Artha Anugrah
  10. BPRS Saka Dana Mulia
  11. BPR Dananta
  12. BPR Bank Jepara Artha
  13. BPR Lubuk Raya Mandiri
  14. BPR Sumber Artha Waru Agung
  15. BPR Nature Primadana Capital
  16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
  17. BPR Duta Niaga
  18. BPR Pakan Rabaa
  19. BPR Kencana
  20. BPR Arfak Indonesia
  21. BPRS Gebu Prima

(ven/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kredit Bank Tumbuh 7,77% di Juni 2025, Sektor Tambang Unggul