Emiten Mau Aksi Korporasi, Sahamnya Sudah Naik 40% Sepekan

mkh, CNBC Indonesia
Senin, 16/06/2025 12:51 WIB
Foto: Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (6/10/2021). Indeks Harga Saham Gabungan berhasil mempertahankan reli dan ditutup terapresiasi 2,06% di level 6.417 pada perdagangan Rabu (06/10/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia — Emiten milik grup Bakrie PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) berencana menggelar aksi korporasi penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement sebanyak-banyaknya 2,48 miliar saham.

Berdasarkan keterbukaan informasi, saham baru yang akan diterbitkan ENRG setara dengan 10% dari modal ditempatkan dan disetor penuh per 31 Maret 2025.

"Harga pelaksanaan saham akan ditentukan kemudian, dan mengacu pada ketentuan Bursa Efek Indonesia, yakni minimal 90% dari rata-rata harga penutupan dalam 25 hari bursa terakhir sebelum permohonan pencatatan," tulis manajemen ENRG, dikutip Senin (16/6/2025).


Manajemen ENRG mengungkapkan bahwa 70% dana hasil private placement akan disalurkan kepada PT Imbang Tata Alam dalam bentuk pinjaman untuk kegiatan pengeboran. Sebanyak 30% sisanya akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja anak usaha lain, termasuk pengadaan barang dan jasa non-pengeboran.

Jika aksi PMTHMETD ini terealisasi sepenuhnya, struktur kepemilikan saham ENRG akan mengalami perubahan. Hal ini mengingat saham baru akan diberikan kepada satu atau beberapa pemodal yang hingga keterbukaan informasi diterbitkan belum ditentukan. 

Adapun PT Shima Global Kapital yang saat ini memiliki 21,20% saham akan terdilusi menjadi 19,27%. Demikian pula dengan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. yang kepemilikannya turun dari 16,85% menjadi 15,31%. Investor baru akan menggenggam maksimal 9,09% saham perseroan.

Sementara itu, saham ENRG hingga siang ini naik 16,06% ke level 318. Dalam sebulan saham ENRG telah naik lebih dari 40%.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Influencer Keuangan Gak Bisa Sembarangan, OJK Beri Syarat