AJB Bumiputera 1912 PHK Ratusan Karyawan per Maret 2025

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
04 March 2025 08:55
Nasabah melakukan konsultasi asuransi di Kantor Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB), Wisma Bumiputera, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) untuk memasarkan kembali produk asuransinya setelah pihak Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) telah melunaskan pembayaran premi kepada nasabahnya yang sebesar Rp 436 miliar.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja ke ratusan karyawannya per 1 Maret 2025.

Melalui surat PHK yang diterima CNBC Indonesia, PHK ini termasuk dalam Program Rasionalisasi SDM sebagaimana tertuang dalam P-Recana Penyehatan Keuangan (RPK) per Juli 2024.

Adapun keputusan ini diteken melalui Surat Keputusan Direksi No.SK.20/DIR/IX/2024 Tanggal 3 September 2024 perihal Rasionalisasi Sumbar Daya Manusia dan Surat Direktur Operasional & SDM Nomor 70/Dir/Int/SDM/1/2025 tanggal 21 Januari 2025.

"Bersama ini Manajemen AJB Bumiputera 1912 menyampaikan pemutusan hubungan kerja Saudara dari AJB Bumiputera 1912. terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025," sebagaimana tertulis dalam surat tersebut, dikutip Selasa, (4/3/2025).

Salah satu perwakilan Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera Rizky Yudha Pratama pun mengonfirmasi adanya PHK ini. Ia pun berharap, pemerintah dapat turun tangan untuk menuntaskan masalah ini.

"Kalau boleh berpesan, kami mau seperti Sritex, Yamaha dll. Tolong Presiden & Menteri selamatkan kami para pekerja dan seluruh insan yg ada didalamnya, Nasabah, Mitra Kerja/Agen dan khususnya Bumiputera yang sudah berusia 113 tahun," kata Rizky saat dihubungi.

Sebelumnya diberitakan, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 melaporkan telah membayar klaim tertunda sebesar Rp360,12 miliar kepada para pemegang polisnya per November 2024.

Melalui data yang diterima OJK Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengindikasikan pembayaran klaim ini didominasi oleh pembayaran klaim asuransi perorangan.

"Asuransi perorangan sebesar Rp265,98 miliar untuk 86.996 polis," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis, Selasa, (17/12/2024).

Sementara porsi klaim asuransi kumpulan tercatat sebesar Rp94,14 miliar per November 2024. Nilai ini terdiri dari 81 pemegang polis atau 7.940 peserta.

Jumlah ini masih jauh dari Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan sebelumnya. Diketahui dalam RPK, AJBB menargetkan akhir tahun bisa membayarkan klaim tertunda sebanyak Rp2,8 triliun.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Starbucks Umumkan Rencana PHK Karyawan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular