OJK: Kripto Bukan Komoditas Lagi tapi Aset Keuangan

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
11 February 2025 14:10
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi memberikan pemaparan dalam Media Briefing Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Selasa (26/3/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa kripto telah berubah status dari komoditas menjadi aset digital.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam acara Harnessing Digital Assets for Financial Market Growth and Enhanced Financial Inclusion pada Selasa (11/2/2025).

"Paradigma aset kripto kedepan tidak dikategorikan sebagai komoditas melainkan telah diakui sebagai aset keuangan yang tentu memiliki keterkaitan erat dengan seluruh industri dan sektor jasa keuangan nasional," kata Hasan.

Transformasi aset kripto juga mencerminkan evolusi peran kripto dari hanya diperdagangkan untuk meraih keuntungan atau capital gain, jadi instrumen keuangan yang memiliki potensi potensi lebih untuk pemanfaatan dan pengembangan lebih luas.

"Aset kripto memiliki potensi untuk mendukung munculnya inovasi teknologi dan model-model bisnis baru. Melengkapi kegiatan di sektor keuangan dan juga diharapkan turut mendukung sektor keuangan dan juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional ke depannya," jelas Fawzi.

Evolusi status kripto tersebut sejalan dengan peralihan otoritas terhadap aset digital kepada OJK.

OJK resmi menjadi otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto per 10 Januari 2025. Peralihan otoritas tersebut dari Kementerian Perdagangan lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Adapun peralihan tugas tersebut diatur dalam UU P2SK aturan PP49/2024 yang mengatur peralihan tugas dan untuk pengaturan dan pengawasan.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengawasan Aset Kripto Bakal Dipindah ke OJK, Ini Kata Asosiasi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular