OJK Kejar Bos Pinjol Bangkrut di LN, Minta Bantu Interpol-Cabut Paspor

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
04 February 2025 08:00
Investree
Foto: Investree

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut telah mengusahakan sejumlah langkah terkait penyelesaian kasus dugaan fraud di perusahaan peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).

OJK telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Gunadi selaku Direktur Utama Investree sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 dengan hukuman maksimal.

"Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab serta dugaan perbuatan Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree," sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi OJK, Senin, (3/2/2025).

Selain langkah tersebut, penyidik OJK bekerja sama dengan Polri telah melakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Keterangan tersebut pun mesinyalkan adanya tersangka lain selain Adrian Gunadi. Namun, tidak disebutkan lebih lanjut terkait pihak dibalik tersangka baru tersebut.

"Melalui kolaborasi antara Penyidik OJK dengan Polri, dua tersangka diharapkan dapat segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan hukum atas tindakan tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib investor di Investree," ungkapnya.

Sejak pencabutan izin usaha sampai dengan 31 Desember 2024, OJK menerima 85 pengaduan terkait Investree. Rapat Umum Pemegang Saham Investree telah memutuskan penunjukkan Tim Likuidasi yang akan bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban Perusahaan sesuaiketentuan.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Pinjol Bangkrut Kabur ke Luar Negeri, OJK Akan Gaet Interpol

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular