Sah! LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25%
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk masih mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 4,25% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.
TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum juga tidak berubah pada level 2,25%. Begitu pula dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) yakni 6,75%.
Tingkat bunga penjamin tersebut berlaku sejak 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025.
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan ini mencermati dinamika kinerja perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan, serta mempertimbangkan hal-hal lain. Antara lain, respon penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas.
"Kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga," lanjut Purbaya di Kantor LPS, Kamis (23/1/2025).
Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai (nominal dan rekening). Serta, memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan
Perlu diketahui bahwa TBP simpanan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, juga sebagai ruang intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. Dalam menentukan TBP simpanan, LPS mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).
(mij/mij)