Terbaru! Batasan Nilai Ekspor Kena Aturan DHE US$250 Ribu
Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah menetapkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) wajib sebesar 100% disimpan di dalam negeri dalam kurun waktu satu tahun. Batas minimalnya adalah US$ 250.000.
"Di atas US$ 250 ribu," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025)
Keputusan ini juga telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Kini tengah dipersiapkan Peraturan Pemerintah dan koordinasi bersama regulator terkait seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Airlangga memastikan PP akan keluar dalam waktu dekat. "Ini segera, ini kan lagi harmonisasi," jelasnya.
Airlangga memastikan tidak akan ada penolakan akan kebijakan tersebut. Selain kewajiban, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada pelaku usaha.
(emy/mij)