
Dompet Digital Terkenal Cuci Uang, Bayar Uang Damai Rp 1,31 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan induk Cash App, Block, sepakat membayar denda sebesar US$80 juta atau sekitar Rp1,31 triliun untuk menyelesaikan tuduhan dari puluhan regulator negara bagian AS.
Melansir Wall Street Journal, penyelesaian ini dilakukan atas tuduhan adanya kekurangan dalam program pencegahan pencucian uang perusahaan tersebut.
Conference of State Bank Supervisors (CSBS), yang mewakili regulator keuangan di berbagai negara bagian dan wilayah AS, menyatakan bahwa program tersebut berpotensi membuka celah untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau aktivitas ilegal lainnya.
Penyelesaian ini melibatkan 48 regulator keuangan negara bagian, dengan upaya utama dipimpin oleh regulator di Arkansas, California, Massachusetts, Florida, Maine, Texas, dan Washington.
Sebagai bagian dari penyelesaian, Block juga diwajibkan menyewa konsultan pihak ketiga untuk meninjau kembali program anti-pencucian uangnya. Block, yang dipimpin oleh pendiri Twitter, Jack Dorsey, mengakui penyelesaian tersebut tetapi tidak mengakui atau menyangkal kesalahan, sesuai pernyataan CSBS.
Block mengatakan bahwa permasalahan ini terutama terkait dengan program kepatuhan Cash App di masa lalu. Seiring dengan pertumbuhan Cash App, Block mengklaim telah meningkatkan investasi secara signifikan dalam bidang kepatuhan dan manajemen risiko.
Cash App, yang memiliki lebih dari 57 juta akun aktif, mencatat laba kotor sebesar US$1,3 miliar pada kuartal ketiga 2024. Aplikasi pembayaran peer-to-peer ini menjadi salah satu platform populer di kalangan generasi muda, terutama Gen Z dan milenial, yang mencakup 72% penggunanya.
Meskipun demikian, regulator tidak merinci kekurangan spesifik pada sistem Block atau menuduh adanya pencucian uang yang benar-benar terjadi. U.S. Consumer Financial Protection Bureau (CFPB) sebelumnya mengungkapkan bahwa aplikasi pembayaran seperti Cash App dan Venmo memproses lebih dari 13 miliar transaksi konsumen setiap tahun.
Dalam laporan November, Block menyatakan tengah berdiskusi dengan CFPB untuk menyelesaikan penyelidikan terkait keluhan dan proses sengketa pelanggan. Otoritas AS juga memperingatkan bahwa platform pembayaran ini semakin sering disalahgunakan dalam skema penipuan.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Disebut Budi Arie Fasilitasi Judol, LinkAja Buka Suara
