14 Dana Pensiun dan 8 Reasuransi Dalam Pengawasan Khusus OJK
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan khusus terhadap 14 dana pensiun (dapen) dan 8 perusahaan reasuransi. Pihaknya juga telah memonitor terhadap pemenuhan kewajiban ekuitas tahap satu tahun 2026, dimana per November 2024 telah terdapat 103 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas.
Sementara terkait pemenuhan tenaga aktuaris, hingga 24 Desember 2024, ada 9 perusahaan yang belum memiliki aktuaris atau punya calon aktuaris. Pada periode 1-24 Desember 2024 sendiri, OJK telah menjatuhkan sanksi administrasi pada lembaga jasa keuangan sebanyak 66 sanksi.
"OJK juga telah menerbitkan POJK 34/2024 tentang pengembangan kulitas SDM, POJK 35 tahun 2024 tentang perizinan kelembagaan dapen, POJK 36/2024 tentang penyelenggaraan usaha asuransi dan reasuransi, POJK 37 tahun 2024 tentang prosedur dan tata cara pengenaaan sanksi administrasi di bidang perasuransian, dan POJK 38 tahun 2024 mengenai pembubaran likuidasi dan kepailitan asuransi dan reasuransi," ujar Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, dalam press conference RDK OJK, Selasa (7/1/2025).
Sedangkan dalam rangka implementasi PSAK 117, mengenai kontrak asuransi, pada Desember 2024 sudah ada high level meeting steering commitee, dengan hasil tingkat kesiapan industri dinilai memadai berdasarkan laporan paralel running PSAK 117 di kuartal I hingga III 2024.
"Tidak terdapat penundaan pelaksanaan PSAK 117, dan akan dilakukan penyesuaian ketentuan oleh pemerintah. Dalam rangka penguatan peraturan, OJK juga mempererat kerja sama dengan berpatisipasi pada annual general meeting IEIS dan IEM," tutup Ogi.
(ayh/ayh)