
Video: Jurus Agar Penghapusan Kredit Macet UMKM Tak Rugikan Negara
Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui penghapusan utang macet UMKM di Bank BUMN lewat PP nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada 5 November 2025
Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani menilai positif kebijakan hapus tagih dan hapus buku utang macet UMKM di bank BUMN. stimulus ini bisa membantu pertumbuhan dan kapasitas penyaluran kredit UMKM.
Selain itu penetapan kriteria yang ketat terkait penerima manfaat aturan hapus tagih utang UMKM juga akan menghindari terjadi moral hazard. Namun demikian, pemerintah perlu meninjau kembali terkait aturan penyaluran kredit di bank UMKM guna menghindari kerugian negara.
Seperti apa Perbanas melihat kebijakan hapus tagih utang UMKM? Selengkapnya simak Anneke Wijaya dengan Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Senin, 02/12/2024)

-
1.
-
2.
-
3.