Bank BUMN Bisa Hapus Tagih Kredit, Eks Bos OJK Peringatkan Hal Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Eks Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022 Wimboh Santoso menilai, wacana hapus tagih kredit macet di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai langkah baik, namun prakteknya harus melalui beberapa syarat.
Menurutnya, perbankan pelat merah harus bisa melakukan seleksi ketat atas kredit yang berhak dihapus tagih. Hal ini bisa dilihat dari segi nilai aset jaminan kredit yang dimiliki nasabah tersebut.
"Selama dia masih punya value, mestinya tidak bisa dihapus tagih. Ditagih dulu. Tapi kalau value dari kredit itu dimana itu direpresentasi oleh jaminan sudah enggak ada, yaudah hapus tagih saja. Mau gimana?" papar Wimboh pada dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 19/11/2024).
Lebih jauh, Wimboh menjelaskan seleksi untuk partisipan hapus tagih bisa dilakukan selayaknya skoring awal pengajuan kredit bank. Hal ini mencakup evaluasi, penilaian yang dalam, hingga melakukan due diligence.
"Kalau dia mendapat guarantee, di jamin oleh lembaga penjamin, kredit, tidak bisa dihapus tagih. Karena itu harus dikejar dulu. Itu kan ada value-nya.Harus diklaim dulu itu. Kalau diklaim sudah, dan klaimnya kan kalau yang dijamin tidak 100 persen biasanya. 80 persen. Diklaim dulu sampai selesai, ya tinggal sisanya. Mungkin itu yang dihapus tagih," tutur Wimboh.
Wimboh melihat, beberapa kedit hapus buku memang sudah lama menumpuk dan sudah hampir tidak ada valuenya bagi bank. Misalnya, kredit usaha yang terdampak bencana.
"Contohnya kredit-kredit yang mungkin akibat bencana. Jaminannya pun sudah tidak jelas itu dari mana. Tidak ada valuenya. Mungkin suratnya ada tapi karena bencana pernah yang tanahnya turun atau berpindah itu sudah tidak jelas," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa hapus tagih kredit macet di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masuk dalam prioritas Presiden Prabowo Subianto. Saat ini kredit macet UMKM di bank-bank BUMN mencapai Rp8,7 triliun.
(ayh/ayh)