Terungkap, Segini Bayaran Debt Collector Sekali Beraksi

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
18 November 2024 08:05
OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol
Foto: Ilustrasi Debt Collector/Aristya rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Selayaknya profesi lainnya, debt collector juga akan mendapat bayaran ketika melakukan tugas penagihan utang. Lantas, seberapa besar tarif yang didapatkan seorang debt collector sekali melakukan aksinya?

Praktisi Asset Recovery Management salah satu perusahaan Leasing kendaraan di Indonesia Budi Baonk mengatakan, pihak Debt Collector akan dibayar sesuai dengan tarif yang telah disepakati bersama perusahaan leasing.

Komisi atas penarikan aset leasing tersebut disepakati ketika surat kuasa diturunkan dari Perusahaan Leasing ke Perusahan Jasa penagihan eksternal.

"Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp5 juta sampai Rp20 juta," ungkap Budi kepada CNBC Indonesia dikutip Senin (18/11/2024).

Ia menambahkan, besaran fee debt collector ini tergantung jenis unit yang diamankan. Misalnya, kalau mobilnya keluaran terbaru akan lebih mahal ketimbang mobil produksi lama.

Harga juga dapat berbeda-beda tergantung entitas bisnis debt collector itu sendiri. Biasanya penentuannya ditetapkan dari variabel track record perusahaan tersebut.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Galbay Utang Pinjol Bisa Dipenjara? Ini Penjelasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular