Eks Dirut Tersangka Kasus DP Nol Rupiah, Emiten TOPS Buka Suara

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Rabu, 06/11/2024 11:40 WIB
Foto: Gedung KPK (Ahmad Bil Wahid/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten konstruksi PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) atau Totalindo buka suara soal Eks Direktur Utamanya Donald Sihombing yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp223 miliar.

Manajemen TOPS mengatakan, Donald diduga terdapat proses penjualan tanah di rorotan yang diduga merugikan Negara. Namun, hal ini masih dalam pendalaman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

"Berdasarkan keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk para tersangka akan dilakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai 7 Oktober 2024," ungkap manajemen pada keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu, (6/10/2024).


Perseroan pun membenarkan bahwa Donald diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 11 Juli 2024. Perseroan telah melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

Sejauh ini, manajemen meyakini bahwa kejadian tersebut tidak berdampak ke opersional dan keuangan perseroan. Sementara untuk keputusan yang sebelumnya dikelola oleh direktur tersebut Perseroan akan memberikan kuasa kepada direktur yang lain.

Sementara itu, TOPS juga telah melakukan pengangkatan Direktur Utama sementara terhitung sejak diterbitkannya Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Oktober 2024. Adapun jabatan Pelaksana Tugas Sementara Direktur Utama kini dipegang oleh Marcel Rosihan Yacub.

"Penunjukan pelaksana tugas sementara ini dilakukan dalam rangka adanya masalah hukum yang dihadapi oleh Direktur Utama Perseroan. Kami meyakini bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif bagi kelangsungan dan perkembangan perusahaan," dalam keterbukaan informasi terpisah.

Mengutip RTI, saham TOPS kini bertemngger di level Rp1 dengan sejumlah notasi khusus yang terpasang di efeknya. Adapun kapitalisasi pasarnya tercatat sebesar Rp33,3 miliar.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cara PGN Jamin Pasokan & Bikin Harga Gas Tetap "Murah"