OJK Terima 26.881 Pengaduan, Paling Banyak di Fintech

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
01 November 2024 18:45
Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), dari Januari hingga 28 Oktober 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sebanyak 26.881 di antaranya adalah pengaduan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, 9.412 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.215 dari industri financial technology, 5.731 dari perusahaan pembiayaan, 1.162 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Di samping itu, dari 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 13.020 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 840 pengaduan terkait investasi ilegal.

Dari seluruh entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir sepanjang tahun ini, paling banyak adalah pinjol ilegal dengan jumlah 2.500 entitas. Kemudian investasi ilegal menjadi yang paling banyak kedua dengan jumlah 242 entitas.

Friderica mengatakan pihaknya juga menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

"Sehubungan dengan hal tersebut, telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran," ujarnya saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Oktober 2024 secara virtual, Jumat (1/11/2024).

Lebih lanjut, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI (sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI).


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kini Minjam Duit di Pinjol Mesti Punya Gaji & Usia 18 Tahun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular