
OJK Tegaskan Hapus Tagih Kredit di Bank BUMN Hanya untuk UMKM

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa ketentuan khusus hapus buku dan hapus tagih kredit macet bagi bank milik pemerintah hanya terkait segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa isu hapus buku dan hapus tagih kredit tersebut merupakan isu khusus bagi bank BUMN. Menurutnya kegiatan tersebut sudah lazim dilakukan bank swasta.
Akan tetapi bank BUMN sulit melakukan hal tersebut karena memiliki kekhawatiran terlilit masalah hukum. Di dalam Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan bahwa hapus buku bank BUMN dan lembaga jasa keuangan non-bank BUMN bukan merupakan kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan tata kelola yang baik.
Pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan turunan dari UU PPSK tersebut. "Itu ketentuan khusus itu hanya terkait UMKM," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).
Sebelumnya, Dian mengatakan bahwa pencadangan atau CKPN industri perbankan RI sudah mencukupi untuk melaksanakan penghapusan utang tersebut. "Sebetulnya CKPN segala macam [perbankan] sudah memadai. Kalau dari industri perbankan nggak ada masalah," ucap Dian.
Meskipun begitu, ia kembali menekankan teknis dari pelaksanaan penghapusan utang tersebut perlu diperhatikan. Dian mengatakan adanya potensi moral hazard yang harus dihindari.
"Tinggal bagaimana nanti teknis operasionalnya. Tentu salah satu yang kita hindarkan, moral hazard. Dan pemerintah akan diskusi lebih lanjut masalah ini," kata dia.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Hapus Buku Kredit Macet UMKM Belum Rilis, OJK Bilang Begini
