
Aturan Hapus Buku Kredit Macet UMKM Belum Rilis, OJK Bilang Begini

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar terbaru terkait aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari aturan tersebut masih dalam tahap penyesuaian. Dalam proses tersebut, ia mengatakan RPPĀ dalam finalisasi dengan beberapa RPP lainnya.
"Itu RPP [hapus buku dan hapus tagih kredit macet] masih sedang jalan sekarang, artinya sedang finalisasi dengan beberapa RPP lain sebetulnya, mudah-mudahan sih itu bisa dilakukan dilakukan secara lebih cepat itu saja," ujar Dian di Gedung DPR RI, Kamis (27/6/2024).
Ketika ditanya kapan perkiraan peraturan tersebut dapat keluar, ia tidak bisa memberikan tenggat waktu. Dian mengatakan, itu lebih baik ditanyakan kepada Kementerian Keuangan, yang menurutnya lebih paham terkait proses perumusannya.
"Tapi kalau dari KSSK [Komite Stabilitas Sistem Keuangan], tentu kita mengharapkan ini segera bisa selesai," pungkasnya.
Terkait mekanisme dari aturan tersebut, Dian menyampaikan sebenarnya ituĀ sederhana dan sudah sering dilakukan perbankan swasta. Namun begitu, yang menjadi kendala adalah implementasi peraturan ini pada bank milik negara.
"Ini kan masalahnya, Himbara [Himpunan Bank Milik Negara] itu kan milik pemerintah, itu kan ada komponen uang negara yang disisihkan, [seperti] kekayaan negara yang disisihkan, [jadi] ini yang selalu menimbulkan situasi yang berat buat bank-bank BUMN," terang Dian.
Ia menyebut hal itu menjadi isu utama, karena dikhawatirkan saat Himbara melakukan hapus buku, akan dianggap merugikan negara.
"Nah itu yang mereka [Himbara] takut, itu sebetulnya yang jadi isu utama, sehingga kalau bank-bank swasta ya tiap hari mungkin melakukan hapus buku," ucap Dian.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos BRI Ingatkan Hal Ini Soal Aturan Hapus Buku Kredit UMKM
