
Bos BRI Ingatkan Hal Ini Soal Aturan Hapus Buku Kredit UMKM

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai hapus tagih kredit UMKM. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) Sunarso mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) soal hapus tagih kredit UMKM harus mengatur serinci mungkin dalam praktiknya. Menurutnya, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) khawatir akan moral hazard dari peraturan tersebut.
"Tapi ini kan PP itu domainnya di mana. Tapi di dalam PP ini yang harus diperhatikan adalah bahwa tetap saja Himbara ini ketakutan kalau itu masih tidak clear, kalau itu [aset kredit] masih aset negara karena ini kan merugikan negara," kata Sunarso saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (21/3/2024).
Ia bercerita bahwa banyak nasabah dengan kredit kolektabilitas lancar minta "dimacetkan" agar kemudian dapat dihapus buku. Menurut Sunarso, hal itu adalah moral hazard yang harus diwaspadai.
"Karena banyak nasabah lancar minta dimacetkan terus habis itu dihapus buku. Bubar ini bank himbara ini. Nggak bisa setor dividen. Ini yang paling penting. Ini moral hazard yang harus diwaspadai," katanya.
Sunarso mengatakan bahwa dalam praktiknya, menghapus buku kredit UMKM juga tidak mudah. Akan tetapi pihaknya siap melaksanakan kewenangan manajemen yang sudah diputuskan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi setuju bank BUMN boleh hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM dengan maksimal plafon Rp 5 miliar. Akan tetapi pada tahap pertama, kredit yang masuk ketentuan senilai Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kendati demikian, tidak semua kredit macet UMKM akan mendapatkan hapus buku dan tagih. Pemerintah akan membuat ketentuan untuk memberikan penilaian secara komprehensif mengenai jenis kreditnya.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ternyata Ini Alasan KUR Tak Masuk Program Pemutihan Kredit UMKM