Skema Jaminan Kesehatan Pensiunan Menteri Jokowi, Berlaku Seumur Hidup

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Jumat, 18/10/2024 07:55 WIB
Foto: Presiden Joko Widodo Memberikan Keterangan Pers Usai Melantik Menteri dan Wamen Baru Kabinet Indonesia Maju, Istana Jakarta, 15 Juni 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin resmi selesai pada Minggu, 20 Oktober 2024. Dengan rampungnya masa tugas ini, ternyata Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan kado manis untuk jajaran menterinya.

Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Dalam peraturan ini, Jokowi memberikan jaminan kesehatan kepada para menterinya yang akan 'pensiun' pada 20 Oktober mendatang.

"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan," seperti dikutip dari Pasal 1 salinan Perpres yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024 itu.


Sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet juga mendapatkan jaminan kesehatan tersebut.

Adapun, bagi menteri yang berusia di bawah 60 tahun ketika selesai menjabat, jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan. Untuk menteri yang berusia 60 tahun ke atas saat selesai menjabat, jaminan diberikan seumur hidup.

Pelayanan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau BUMN. Mantan menteri tak perlu menanggung biaya asuransi tersebut. Lalu jaminan kesehatan ini juga akan diberikan pada suami atau istri menteri tersebut. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.

Adapun manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai dengan kondisi medis.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Awasi Ketat Kripto, Fokus pada Aktivitas Domestik