
Bank Jatim (BJTM) Mau Caplok Saham Bank Banten (BEKS), Ini Bocorannya

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim, berencana melakukan negosiasi untuk mengambilalih saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS). Dalam keterbukaan informasi, Bank Jatim mengumumkan jumlah saham yang diambil sebanyak-banyaknya sebesar 476.190.476 unit dari total modal BEKS.
Materi negosiasi yang masih didiskusikan adalah mengenai nilai final rencana pengambilalihan dan waktu penyelesaian yang akan dilakukan Bank Jatim dan Bank Banten. Direksi Bank Jatim menyatakan saat ini belum memiliki saham BEKS baik secara langsung maupun tidak langsung.
Rencana akuisisi saham ini merupakan bagian dari skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), dalam rangka pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun bagi (BPD), yang tenggat waktunya jatuh akhir tahun ini. Dengan skema ini, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.
"Dengan masuknya BEKS dalam KUB Perseroan, maka Perseroan yang akan menetapkan pengelolaan dan/atau kebijakan BEKS yang berada dalam KUB Perseroan," ujar Direksi BJTM dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (7/10/2024).
Bank Jatim mengatakan jika rencana pengambilalihan ini dapat terlaksana, pihaknya bakal jadi pemegang saham pengendali pada Bank Banten. Itu sesuai dengan pasal 1 ayat 4 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 9/2018. Yaitu, sebagai pihak yang baik langsung maupun tidak langsung yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung mauun tidak langsung, dengan car apapun pengelolaan dan/atau kebijakan BEKS.
"Tujuan Rencana Pengambilalihan adalah untuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam rangka mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional," sambung Direksi Bank Jatim.
Pada hari Selasa lalu, Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memastikan bahwa pembentukan KUB tidak akan menimbulkan risiko konflik dalam pengelolaan rekening kas umum daerah (RKUD) milik pemerintah di masing-masing daerah BPD.
Secara umum, katanya, tujuan KUB adalah penguatan permodalan BPD. Sedangkan RKUD di daerah yang ditempatkan pada BPD merupakan penempatan dengan peruntukkan jelas dan tidak terpengaruh dengan adanya KUB.
"Jadi itu sudah sangat spesifik jadi ini tidak akan mengganggu management keuangan di masing-masing pemerintah daerah saya kira justru ini akan mendorong transaksi yg lebih baik lebih govern dan lebih menguat secara umum," pungkas Dian.
Sementara itu, Bank Jatim pada bulan Agustus lalu telah melakukan pelimpahan penyertaan modal terhadap Bank NTB Syariah dalam skema KUB. Bank Jatim telah menyuntik Rp100 miliar kepada Bank NTB Syariah, dengan mengakuisisi 15% sahamnya pada 15 Agustus 2024 lalu.
Selain itu, Bank Jatim juga tengah melakukan proses skema KUB dengan PT BPD Lampung.Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim, berencana melakukan negosiasi untuk mengambilalih saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS). Dalam keterbukaan informasi, Bank Jatim mengumumkan jumlah saham yang diambil sebanyak-banyaknya sebesar 476.190.476 unit dari total modal BEKS.
Materi negosiasi yang masih didiskusikan dalah mengenai nilai final rencana pengambilalihan dan waktu penyelesaian yang akan dilakukan Bank Jatim dan Bank Banten. Direksi Bank Jatim menyatakan saat ini belum memiliki saham BEKS baik secara langsung maupun tidak langsung.
Rencana akuisisi saham ini merupakan bagian dari skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), dalam rangka pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun bagi (BPD), yang tenggat waktunya jatuh akhir tahun ini. Dengan skema ini, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.
"Dengan masuknya BEKS dalam KUB Perseroan, maka Perseroan yang akan menetapkan pengelolaan dan/atau kebijakan BEKS yang berada dalam KUB Perseroan," ujar Direksi BJTM dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (7/10/2024).
Bank Jatim mengatakan jika rencana pengambilalihan ini dapat terlaksana, pihaknya bakal jadi pemegang saham pengendali pada Bank Banten. Itu sesuai dengan pasal 1 ayat 4 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 9/2018. Yaitu, sebagai pihak yang baik langsung maupun tidak langsung yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung mauun tidak langsung, dengan car apapun pengelolaan dan/atau kebijakan BEKS.
"Tujuan Rencana Pengambilalihan adalah untuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam rangka mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional," sambung Direksi Bank Jatim.
Pada hari Selasa lalu, Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memastikan bahwa pembentukan KUB tidak akan menimbulkan risiko konflik dalam pengelolaan rekening kas umum daerah (RKUD) milik pemerintah di masing-masing daerah BPD.
Secara umum, katanya, tujuan KUB adalah penguatan permodalan BPD. Sedangkan RKUD di daerah yang ditempatkan pada BPD merupakan penempatan dengan peruntukkan jelas dan tidak terpengaruh dengan adanya KUB.
"Jadi itu sudah sangat spesifik jadi ini tidak akan mengganggu management keuangan di masing-masing pemerintah daerah saya kira justru ini akan mendorong transaksi yg lebih baik lebih govern dan lebih menguat secara umum," pungkas Dian.
Sementara itu, Bank Jatim pada bulan Agustus lalu telah melakukan pelimpahan penyertaan modal terhadap Bank NTB Syariah dalam skema KUB. Bank Jatim telah menyuntik Rp100 miliar kepada Bank NTB Syariah, dengan mengakuisisi 15% sahamnya pada 15 Agustus 2024 lalu.
Selain itu, Bank Jatim juga tengah melakukan proses skema KUB dengan PT BPD Lampung.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bank Jatim Sukses Raih Laba Bersih Rp 437,63 Miliar Hingga Mei 2024