
Ada 12 Asuransi Mau Serahkan Bisnis Syariah

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sebanyak 41 perusahaan asuransi telah menyampaikan rencana kerja terkait pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan bahwa sebanyak 29 perusahaan akan melanjutkan bisnis asuransi syariah dan 12 lain akan mengalihkan portofolio bisnis syariah.
"OJK terus pastikan kesiapan perus untuk jalankan RKPUS (Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah) agar perusahaan memiliki kesiapan dan sudah bisa spin off paling lambat 2026," kata Mirza dalam Rapat Dewan Komisioner September 2024, Selasa (1/10/2024).
Adapun mengutip POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.
Kedua mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Mirza menyampaikan secara umum industri keuangan syariah di Indonesia masih tetap tumbuh. Per Agustus 2024, pembiayaan syariah naik 11,6% secara tahunan (yoy). Lalu indeks saham syariah naik 8,53% sepanjang tahun berjalan (ytd).
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Sebut Ada 41 Asuransi Sampaikan Pemisahan Unit Usaha Syariah
