Soal Dana Pensiun Tambahan, OJK Serahkan ke Aturan Pemerintah

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
06 September 2024 18:50
Ogi Prastomiyono. (Tangkapam layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Ogi Prastomiyono. (Tangkapam layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) mengamanatkan harmonisasi program pensiun. Pasalnya saat ini manfaat pensiun bagi masyarakat sangat kecil. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa penguatan program pensiun merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan hari tua. Saat ini manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan hanya 10%-15% dari penghasilan terakhir. 

Padahal standar Organisasi Ketenagakerjaan Nasional (ILO) menilai uang pensiun untuk menjamin hidup pensiunan idealnya sebesar 40% dari penghasilan terakhir.

"Dalam pasal 189 ayat 4 memang UU (PPSK) mengamanatkan bahwa pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan wajib dengan kriteria tertentu yang akan diatur ke peraturan pemerintah diamanatkan dalam UU PPSK ini," katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Agustus 2024, Jumat (6/9/2024).

Dengan demikian dana pensiun tambahan saat ini belum ada, karena peraturan pemerintah (PP) mengenai hal tersebut belum terbit. Proses penerbitan PP tersebut harus melalui DPR. 

OJK, kata Ogi, nantinya dalam kapasitas untuk mengawasi implementasi program tersebut. "Jadi kami masih tunggu mengenai bentuk dari PP terkait harmonisasi program pensiun. jadi memang kata-katanya itu dapat ya, jadi kita nunggu kewenangan dari pemerintah untuk turunkan PP," katanya. 


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duit Pensiunan di RI Kecil, Masih Andalkan Anak Buat Biaya Hidup

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular