2.300 Eks Karyawan Jiwasraya Terancam Gak Terima Uang Pensiun

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
26 August 2024 18:00
Ketua Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat De Yong Adrian, di Gedung DPR RI, Senin, (26/8/2024). (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)
Foto: Ketua Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat De Yong Adrian, di Gedung DPR RI, Senin, (26/8/2024). (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasib lebih dari 2.300 orang pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di ujung tanduk. Dengan valuasi aktuaris yang defisit, pembayaran pensiun diprediksi hanya bisa cukup sampai Mei 2025.

Ketua Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat Asfir mengatakan bahwa kondisi DPPK Jiwasraya pada saat ini dalam kondisi defisit pendanaan (insolven). Hal ini ia sampaikan di depan Komisi VI DPR RI.

"Defisit pendanaan DPPK Jiwasraya berdasarkan Laporan Aktuaris untuk Valuasi Aktuaria per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp371 Milyar," ungkap Adrian saat mengadu kepada anggota DPR, hari ini, Senin, (26/8/2024).

Ia menjelaskan, defisit pendanaan dalam dana pensiun terjadi ketika kewajiban aktuaria (manfaat pensiun sekarang dan yang akan datang) melebihi kekayaan dana pensiun dan ketika dana pensiun mengalami defisit pendanaan, sesuai ketentuan perundang-undangan pemberi kerja wajib memberikan iuran tambahan untuk memenuhi pendanaan.

Apabila sampai dengan akhir tahun 2024 PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku pendiri DPPK Jiwasraya tidak memberikan iuran tambahan untuk memenuhi defisit pendanaan tersebut, sudah pasti defisit pendanaan di tahun 2024 akan membengkak.

"Apabila defisit pendanaan DPPK jiwasraya tidak dibayar sampai akhir tahun 2024 ini oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), maka kemampuan likuiditas DPPK Jiwasraya untuk membayar uang pensiun bulanan kepada para pensiunan Jiwasraya diperkirakan hanya sampai dengan bulan Mei 2025.

"Dengan demikian pada bulan Juni 2025 para pensiunan Jiwasraya yang berjumlah +/- 2.300 orang tidak lagi mendapatkan pensiun," ungkap Adrian.

Keresahan ini pun semakin menjadi-jadi mengingat pemerintah telah berencana membubarkan atau melikuidasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada akhir tahun 2024. Sementara ini, sebagian aset dan liabilitas Jiwasraya telah dialihkan ke IFG Life.

Sebelumnya, OJK telah menyetujui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan Jiwasraya. OJK mengklaim telah memperhatikan kepentingan keseluruhan pemegang polis, baik yang menerima ataupun yang menolak restrukturisasi terkait keputusannya tersebut.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan, berbagai hal harus menjadi pertimbangan seperti sisa nilai aset yang dimiliki Jiwasraya serta jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masalah Jiwasraya Beres, IFG Tunggu PMN Rp 3,5 T Cair, untuk Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular