Breaking

Mahasiswa Makin Ramai Ikut Demo di DPR, IHSG Ambruk 1%!

Chandra Dwi, CNBC Indonesia
22 August 2024 15:41
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melanjutkan koreksi pada perdagangan sesi II Kamis (22/8/2024), di tengah semakin memanasnya gejolak politik di dalam negeri.

Per pukul 15:30 WIB atau 30 menit sebelum penutupan perdagangan hari ini, koreksi IHSG makin membesar yakni merosot 1,06% ke posisi 7.474,99. IHSG pun tergelincir ke level psikologis 7.400.

IHSG merana di tengah memanasnya aksi demo terkait revisi Undang-Undag Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di berbagai daerah. Beberapa waktu lalu, pagar di belakang gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun berhasil dirobohkan oleh kalangan mahasiswa yang berunjuk rasa.

Sebelumnya, aksi demo besar-besaran dilakukan oleh lapisan masyarakat, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI), dan para buruh sebagai protes terhadap revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Protes keras sudah membanjiri lini masa sejak kemarin. Netizen di Indonesia ramai membagikan gambar garuda berlatar warna biru di media sosial dengan tulisan "Peringatan Darurat".

Adapun protes bermula dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa lalu. Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan kedua partai tersebut terhadap UU Pilkada.

Dalam keputusan MK disebut partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah.

Namun, Baleg DPR kemudian memutuskan hal yang berbeda dengan MK DPR sepakat jika perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara pemilu sebelumnya.

DPR juga memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih dan bertolak belakang dengan putusan MK.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 4 Juni 2024 menyebut batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

CNBC INDONESIA RESEARCH


(chd/chd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Euforia IHSG Kembali ke 7.300-an

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular