FOTO

Suparta & Reza Andriansyah Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Timah

Muhammad Sabki, CNBC Indonesia
Rabu, 21/08/2024 18:40 WIB

Suparta dan Reza Andriansyah menjalani sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1/5 Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Suparta (kiria) dan Reza Andriansyah (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Suparta (kiri) dan Reza Andriansyah (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

2/5 Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Suparta (kiria) dan Reza Andriansyah (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Suparta dan Reza Andriansyah menjalani sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

3/5 Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Suparta (kiria) dan Reza Andriansyah (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Suparta didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

4/5 Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Suparta (kiria) dan Reza Andriansyah (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Hingga saat ini, jumlah tersangka pada kasus korupsi timah ini sudah mencapai 23 orang. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

5/5 Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Suparta (kiria) dan Reza Andriansyah (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)