Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Suparta (kiri) dan Reza Andriansyah (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Suparta dan Reza Andriansyah menjalani sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Suparta didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Hingga saat ini, jumlah tersangka pada kasus korupsi timah ini sudah mencapai 23 orang. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)