Tak Keberatan Dakwaan JPU, Sidang Helena Lim Dilanjut Bulan Depan

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Rabu, 21/08/2024 12:57 WIB
Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Helena atau yang lebih dikenal dengan Helena Lim tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (21/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Helena Lim menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan pada hari ini, Rabu, (21/8/2024).

"Terdakwa tidak akan lanjutkan keberatan dan proses bisa lanjut," ungkap Kuasa Hukum Helena Lim di ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Dengan demikian, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian saksi yang akan dilakukan pada Senin, (2/9/2024) dan Kamis, (4/9/2024).

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Mawardi mengatakan, untuk pembuktian dakwaan, pihaknya telah menyiapkan 180 saksi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Helena Lim menjadi tersangka kasus korupsi timah sejak Maret 2024. Penyidik menduga sebagai Manajer PT QSE, Helena telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerjasama sewa-menyewa peralatan peleburan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk.

Perbuatan itu diduga dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Padahal, penyaluran dana itu menguntungkan dirinya sendiri dan para tersangka lainnya. Belakangan Helena juga dijerat dengan pasal pencucian uang.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tarif Royalti Naik, Investasi ke Industri Timah Banyak Tertunda