Komitmen BRI Dukung Pemerintah Perangi Judi Online di Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) memberi tanggapan atas pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.
Sebagaimana diketahui, dari 21 PJP tersebut, terdapat 42 sistem elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo. Salah satu yang masuk daftar adalah Internet Banking Web Bank BRI.
Akan tetapi, BRI telah menghentikan layanan Internet Banking versi website tersebut pada 28 Februari 2023 lalu. Dengan begitu, masyarakat sudah tidak bisa mengakses layanan tersebut sejak saat itu.
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menegaskan, BRI tidak memfasilitasi transaksi judi online pada semua channelnya dan turut aktif memberantas judi online dengan melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.
"Adapun channel layanan Internet Banking BRI web (yang disebutkan pada siaran pers tersebut) telah ditutup sejak 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait," ungkap dia dalam keterangan resminya, Selasa (13/8/2024).
Terkait pemberantasan judi online, BRI berkomitmen untuk melaporkan ke otoritas jika terdapat rekening yang terdeteksi transaksi judi online, dan segera melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka mendukung Pemerintah dalam memerangi judi online di Indonesia, BRI telah proaktif melakukan improvement sebagai antisipasi dan compliance terhadap sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif.
Dengan begitu, BRI terus memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif perangi judi online di Indonesia, di antaranya dengan menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan maupun sistem terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.
Selain itu, BRI juga menerapkan sistem untuk memonitor transaksi yang mencurigakan termasuk judi online. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).
BRI juga secara proaktif melakukan web crawling ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan.
Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online. Tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
Asal tahu saja, proses pemberantasan ini telah BRI lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 BRI telah menemukan 1.049 rekening yang teridentifikasi terkait judi online dan diikuti dengan pemblokiran.
Lebih jauh, BRI juga aktif melakukan edukasi dan literasi kepada nasabah dan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan penggunaan rekening bank untuk kegiatan melanggar hukum dan menjelaskan konsekuensinya bagi nasabah.
Tak ketinggalan, BRI pun berkomitmen untuk terus berkoordinasi, berkolaborasi dan saling support dengan industri, regulator dan stakeholder untuk melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas perjudian online yang menggunakan sarana bank.
"Hal tersebut dilakukan mengingat penanganan perjudian online memerlukan kolaborasi setiap pihak baik kementerian atau lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat secara terintegrasi dan konsisten," pungkasnya.
(rah/rah)