
Regulator Investigasi Bank Raksasa AS Gegara Rekening Nasabah Dibobol

Jakarta, CNBC Indonesia - Regulator Amerika Serikat (AS) tengah menyelidiki beberapa bank terbesar AS atas pengelolaan dana nasabah pada platform pembayaran peer-to-peer Zelle, yang mendapatkan pengawasan atas penipuan dan transaksi fraud.
Menurut sumber Wall Street Journal, Penyelidikan Biro Perlindungan Keuangan Konsumen AS (CFPB) berfokus mengawasi JPMorgan Chase, Bank of America, dan Wells Fargo, di antara bank-bank besar lainnya.
Sumber tersebut mengatakan penyelidikan ini bersifat luas, dan bertujuan untuk memeriksa bagaimana bank menanggapi ketika nasabah membantah transaksi yang dilakukan melalui Zelle. JPMorgan mengungkapkan dalam pengajuan pada hari Jumat, bahwa mereka telah menanggapi pertanyaan CFPB mengenai Zelle.
JPMorgan mengatakan bahwa CFPB sedang bersiap untuk mencapai penyelesaian dengan bank atas penyelidikannya atau mengambil tindakan hukum. Bank terbesar AS itu pun menyatakan siap untuk menghadapi gugatan di pengadilan atas masalah tersebut.
Seorang juru bicara JPMorgan mengatakan bahwa CFPB "sepenuhnya menyadari bahwa kami telah melampaui apa yang diwajibkan hukum" dan bahwa regulator "harus siap menghadapi tantangan untuk memastikan tindakan mereka tetap dalam batasan hukum."
Sementara itu, Wells Fargo sebelumnya telah mengakui ada penyelidikan terkait Zelle dari "otoritas pemerintah."
Bank-bank besar lainnya, diharapkan untuk segera memberikan laporannya kepada CFPB.
Zelle, yang dibuat pada tahun 2017 untuk bersaing dengan layanan transfer uang populer seperti Venmo dan Cash App, dimiliki oleh konsorsium tujuh bank terbesar di AS, termasuk JPMorgan, Wells Fargo, dan Bank of America. Jaringan tersebut kini menangani transaksi dengan nilai dolar yang lebih besar daripada Venmo.
Namun, seiring dengan pertumbuhan yang pesat, banyak keluhan bahwa bank tidak bertindak banyak untuk membantu menarik kembali uang yang dikirim nasabah atas penipuan.
Berdasarkan regulasi di negeri Paman Sam itu, perbankan diharuskan mengembalikan uang nasabah untuk transaksi yang tidak mereka otorisasi. Tetapi tidak ada perlindungan hukum bagi nasabah yang mengirim uang sendiri. Membalikkan uang dari transfer atas kesalahan nasabah, biasanya tidak mungkin dilakukan.
Selain itu, sumber mengungkapkan penyelidikan CFPB juga difokuskan pada apakah bank cukup proaktif dalam menutup akun yang dikendalikan oleh penipu. CFPB juga memeriksa sejauh mana bank memeriksa identitas dan latar belakang nasabah rekening deposito yang akhirnya menjadi pelaku kejahatan.
Bank mengatakan sebagian besar pembayaran yang dilakukan melalui Zelle sah dan tidak yakin mereka dapat mencegah semua pelanggaran yang terjadi melalui layanan tersebut. Bank juga mengaku telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi nasabah dalam beberapa tahun terakhir, termasuk peringatan berulang tentang pengiriman uang kepada orang asing.
Sejak musim panas lalu, Zelle telah meminta bank-bank anggotanya untuk mengembalikan uang nasabah untuk transaksi tertentu yang disengketakan, bahkan transaksi yang diotorisasi korban sendiri sebagai pembayaran. Seperti ketika penipu menyamar sebagai pejabat pemerintah atau bank nasabah.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Awasi Transaksi Klien, JPMorgan Kena Denda Rp5,44 Triliun