Warga RI Belum Semuanya Melek Bank, OJK: Banyak yang Pilih Pinjol

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
07 August 2024 15:50
Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melakukan edukasi dan literasi terhadap masyarakat agar dapat memanfaatkan jasa keuangan perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) menyebut masyarakat yang melek pada jasa keuangan perbankan masih rendah.

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2024, indeks literasi keuangan penduduk Indonesia sebesar 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%.

"Indeks literasi keuangan Indonesia adalah sebesar 65,43%, artinya dari 100 orang usia 15-79 tahun, terdapat 65 orang yang terliterasi keuangan dengan baik yang memiliki aspek pengetahuan, keyakinan, keterampilan, sikap dan perilaku," ungkapnya dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).

Namun demikian, ia mengaku tingkat pemahaman masyarakat tersebut sering kali dikalahkan dengan perilaku serba instant dan greedy dari masyarakat serta kemudahan akses di era digital. Artinya, masyarakat lebih tertarik atau cenderung menggunakan keuangan digital atau financial technology (Fintech).

"Oleh karena itu, upaya pemberantasan entitas keuangan illegal harus dilakukan secara kolaboratif," sebutnya.

Di sisi lain, lanjutnya, bukan hanya penguatan literasi atau pemahaman keuangan, tetapi juga penguatan regulasi, dan penegakan hukum.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengungkapkan, dari sisi edukasi, masyarakat harus paham tentang prinsip 2L yaitu logis terhadap bunga atau keuntungan dan legal yaitu perusahaan yang berizin.

Termasuk memahami pentingnya tidak memberikan data identitas pribadi atau akses seluler selain yang diperbolehkan ketentuan, yaitu Camilan (Camera, Microphone dan Location).

Dari sisi regulasi, kata dia, UU P2SK memberikan angin segar tentang upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, yaitu melalui norma hukum, amanat pembentukan Satuan Tugas, dan sanksi pidana, yaitu pidana penjara 5 - 10 tahun dan pidana denda 1 miliar - 1 triliun rupiah.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fenomena di RI, Banyak Anak Muda Pengangguran Nunggak Pinjol

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular