15 Multifinance dan 40 Fintech Lending Kena Tegur OJK

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Rabu, 07/08/2024 12:25 WIB
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada 5 perusahaan pembiayaan (PP), 2 perusahaan modal ventura, dan 40 penyelenggara peer to peer (P2P) lending hingga Juli 2024.

Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

"Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 16 sanksi denda dan 68 sanksi peringatan tertulis," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman tertulis, dikutip Rabu, (7/8/2024).


Dari permasalahan tersebut, salah satu persoalan yang diawasi OJK adalah permodalan. Diketahui, baik multifinance dan fintech masih mencatatkan angka jumlah perusahaan yang belum memenuhi minimal permodalan sesuai aturan OJK.

Berikut rangkuman sanksi yang dilakukan OJK terhadap multifinance dan fintech lending.

Multifinance

Merujuk data OJK, per Juni 2024, terdapat 7 dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Hal ini disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk alternatif pengembalian izin usaha.

Dari segi profil risiko, perusahaan pembiayaan mencatat rasio non-performing financing (NPF) gross sebesar 2,8% (Mei 2024: 2,77%) dan NPF net sebesar 0,87% (Mei 2024: 0,84%).

Fintech Lending

Saat ini, terdapat 28 penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar dan telah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK meminta penyelenggara tersebut untuk menyampaikan action plan kepada OJK atas hal ini.

Sementara dari sisi kredit macet, per Juni 2024, terdapat 19 penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang memiliki TWP90 di atas 5%. Terhadap Penyelenggara tersebut, OJK memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaan.

OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen