Ini Alasan OJK Tak Akan Terbitkan Peraturan Restrukturisasi KUR

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 01/08/2024 13:40 WIB
Foto: Ketua DK OJK Mahendra Siregar. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak akan mengeluarkan Peraturan OJK atau POJK untuk kebijakan perpanjangan resktrukturisasi kredit segmen KUR yang tengah didesain pemerintah. Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi keputusan itu.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan, saat ini merupakan kondisi normal yang tak perlu ada kebijakan khusus untuk mewadahi kepentingan restrukturisasi kredit sebagaimana masa krisis saat Pandemi Covid-19.


Sebagaimana diketahui, ketentuan restrukturisasi kredit masa normal diatur terakhir dalam POJK Nomor 40 Tahun 2019. Ia menganggap, aturan restrukturisasi kredit masa normal itu bisa dilakukan pemerintah bila ingin tetap merestrukturisasi kredit usaha rakyat atau KUR yang tengah bermasalah.

"Dalam hal itu, dari kacamata OJK sebenarnya sudah ada pengaturan yang dilakukan dalam kondisi normal untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik," ucap Mahendra saat ditemui di kawasan Jakarta Convention Center, Kamis (1/8/2024).

Selain itu, untuk penyesuaian pembayaran kembali dari cicilan ataupun bunganya, juga bisa disesuaikan dengan kesiapan masing-masing bank. Mahendra mengatakan, konsep restrukturisasi itu pun sebetulnya mekanisme biasa yang bisa diterapkan sebagaimana masa normal atau di luar masa krisis.

"Kami di OJK dari segi pengaturannya, dari segi kesiapan masing-masing bank, karena itu suatu mekanisme yang biasa, maka tentu siap dukung terlaksananya proses ini sesegera mungkin," tutur Mahendra.

Di sisi lain, pemerintah juga telah menyatakan bahwa kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit segmen KUR ini untuk akad periode 2022. Maka, dengan sendirinya kata Mahendra, periode akadnya itu tergolong pada kondisi normal karena Pandemi Covid-19 pada tahun itu sudah mereda.

"Kalau benar di 2022 itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada, jadi enggak ada masalah sama sekali," ujar Mahendra.

Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit telah pemerintah putuskan berjalan. Namun, sebatas untuk kredit usaha rakyat (KUR) yang akadnya dilakukan pada 2022.

"Kan sudah. Khusus untuk KUR yang berbasis akad kredit 2022 sesuai regulasi yang ada di OJK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Airlangga mengatakan, nantinya pelaksanaan kebijakan perpanjangan restrukturisasi untuk KUR itu akan diatur secara khusus oleh OJK. Namun, ia belum bisa memastikan tanggal pasti pelaksanaannya.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi