Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Buat KUR, OJK Beri Bocorannya

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Senin, 29/07/2024 17:45 WIB
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar terbaru terkait usulan pemerintah untuk memperpanjang perpanjangan restrukturisasi sebatas untuk kredit usaha rakyat (KUR) yang akadnya dilakukan pada 2022. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa otoritas tengah melakukan finalisasi terhadap kebijakan tersebut.

Dalam hal ini, OJK dengan pemerintah juga memperbaiki bagaimana pengalokasian anggaran untuk program tersebut agar lebih tepat. Mereka juga akan membahas terkait efektivitas dari program KUR.


"Karena kan kita tidak ingin melihat bahwa KUR itu hanya disalurkan, tapi kemudian menimbulkan masalah untuk bank dan juga untuk borrower-nya, peminjam dari KUR itu sendiri. Oleh karena ini, kita mencoba nanti merumuskan suatu rumusan baru, kebijakan baru itu akan menjamin akses yang lebih baik tentu saja, nanti mungkin lebih mudah," ujar Dian di Hotel Raffles Jakarta, Senin (29/7/2024).

Di saat yang bersamaan, katanya, kebijakan tersebut juga memperhatikan masalah kehati-hatian dalam penyaluran KUR. Dian mengaku pihaknya juga was-was karena pada program yang serupa dengan KUR sebelumnya, yakni Kredit investasi kecil (KIK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), menimbulkan sejumlah masalah.

"Karena kita juga cautious juga ya, di masa lalu kan kalau kredit program banyak menimbulkan masalah dan kita ingin memastikan bahwa KUR ini tidak menimbulkan masalah, itu jadi masalah kan kalau seperti jaman dulu KIK/KMKP, mungkin pernah dengar gitu kan," pungkasnya.

"Kalau program, kalau ditargetkan tidak sesuai dengan tentu saja kebutuhan supply and demand, ini bisa berakibat buruk kepada justru keuangan, ekonomi secara menyeluruh gitu ya."

Dian mengatakan bahwa UMKM harus didorong. Maka dari itu, OJK tidak lama lagi juga akan membahas Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) baru terkait UMKM, yang akan membahas dengan Komisi XI DPR RI, soal kebijakan terkait sektor tersebut secara menyeluruh.

Sebagaimana diketahui, kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini untuk menjaga kinerja perbankan yang tengah tertekan oleh rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Ini sebagaimana dikatakan Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan.

Ia berujar program restrukturisasi kredit Covid-19 telah terbukti berhasil untuk menjaga kinerja bank pada saat masa pandemi. Namun, setelah dicabut, kinerja perbankan pun kompak tertekan.

"Kita lihat memang tekanan kepada kinerja bank, terutama untuk menjaga NPL, kinerja bank yang bagus, juga sepertinya agak susah bagi perbankan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, belum lama ini.

Bank Indonesia pun telah mencatat NPL segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memburuk. Diikuti pula dengan pertumbuhan kredit yang jauh di bawah rata-rata industri.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung mengatakan bahwa NPL kredit UMKM per Mei 2024 sebesar 4%. Angka ini merangkak naik bila dibandingkan dengan kondisi awal tahun.

"Terkait kredit UMKM kami lihat NPL sedikit naik sekitar 4% dan pertumbuhan 5,68% yoy," kata Juda dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur Juli 2024, Rabu (17/7/2024).


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Buka-bukaan OJK Soal Perlambatan Kredit Perbankan