
OJK Belum Rilis Aturan Hapus Buku Kredit Macet UMKM, Apa Kendalanya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan mengenai hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM belum kunjung keluar juga. Sudah lebih dari setahun lalu, tepatnya pada 17 Juli 2023, saat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong peraturan ini, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa peraturan turunan dari kebijakan tersebut, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) masih dalam penyusunan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya sudah membawa perihal ini di deputies meeting Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Itu sudah jelas, formatnya sudah jelas, tinggal bagaimana nanti mungkin legal drafting, secara detailnya aja sebetulnya. Tergantung nanti Bapak Presiden apa mau menaruh tangan ini lebih cepat atau tidak mungkin terserah pemerintah," ucap Dian di Hotel Raffles Jakarta, Senin (29/7/2024).
Namun, ia tidak bisa memberikan tanggal pasti peraturan tersebut dirilis. Dian mengatakan pihaknya berharap peraturan tersebut bisa keluar segera dalam tahun ini.
"As soon as possible. ASAP aja ASAP. Harapan kita ya tahun ini bisa keluar tentu saja," katanya.
Ketika ditanya apa yang membuat proses penyusunan RPP tersebut lama, ia mengatakan adanya kendala yang menyangkut bank BUMN. Dian menyebut ada kekhawatiran bahwa penghapusbukuan dapat menimbulkan kerugian negara yang terkait dengan hukum.
"Ini kegiatan [hapus buku] yang bisa dikatakan yang agak sedikit, ya mengganggu lah. Kalau saya sih mengatakan bank BUMN, ya seperti ini kan sebetulnya. Penghapusbukuan kan kemudian kan ada kekhawatiran kalau itu begitu saja dihapus buku, terus menimbulkan kerugian negara kan bisa berurusan dengan hukum," pungkasnya
Dian mengatakan masalah hapus buku ini tidak dialami bank swasta. Sebab, bank swasta mungkin dengan mudah melakukan itu setiap hari.
"Tapi untuk bank BUMN, ini tantangan tersendiri. Oleh karena itu tentu saya yakin semua aspek itu harus dipertimbangkan. Di satu segi memang kita perlu segera untuk bisa menyelesaikan hapus buku itu karena tentu perlu kepastian hukum untuk UMKM," kata Dian.
Tetapi, ia mengatakan bahwa pada waktu yang bersamaan, pemerintah harus melihat apakah peraturan ini bisa membahayakan bank atau tidak.
Dian mengakui ada kelunakan situasi dari kebijakan ini. Di sisi lain, pemerintah ingin membantu UMKM, di sisi lainnya juga ingin melindungi perbankan terutama bank BUMN agar tidak terjerat masalah hukum dalam praktik hapus buku.
"Jadi ini memang ada delicacy, jadi ada semacam delicacy dari persoalan yang terkait dengan operasional bank-bank pemerintah. Saya kira itu sesuatu yang sudah given undang-undangnya begitu, walaupun mungkin apakah itu sesuai atau tidak sesuai dengan praktik bisnis itu persoalan lain. Tapi saya kira memang itu undang-undang sudah mengaturnya begitu," tandas Dian.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos BRI Ingatkan Hal Ini Soal Aturan Hapus Buku Kredit UMKM