
Satu Bank di Sidoarjo Bangkrut, Lagi-Lagi Karena Pemilik Lepas Tangan

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam dua hari berturut-turut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha (CIU) dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Dua hari lalu BPR yang tutup itu berasal dari Padang.
Kemudian sehari setelahnya, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sumber Artha Waru Agung, yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
OJK menjelaskan, pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat "Tidak Sehat".
Selanjutnya, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023.
"Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," ujar OJK dalam keterangan resminya, Rabu (25/7/2024).
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Sumber Artha Waru Agung, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Sumber Artha Waru Agung dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai peraturan.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambung OJK.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dalam 4 Bulan Ada 9 Bank Bangkrut, Ini Daftarnya
