Siap-Siap, Asuransi Modal Cekak Bisnisnya Bakal Terbatas

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Rabu, 24/07/2024 16:15 WIB
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri asuransi akan segera dikelompokkan dalam dua Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE). Nantinya, perusahaan asuransi yang bermodal cekak akan dibatasi dalam penjualan produk.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah menerbitkan POJK nomor 23 tahun 2023 yang mengatur penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru atau new entry maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.

Perusahaan asuransi baru harus menyertakan modal minimal Rp 1 triliun, bagi perusahaan reasuransi Rp2 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp1 triliun.


"Sementara itu, ekuitas minimum bagi perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha terbagi menjadi dua tahap," jelas Ogi dalam paparannya di acara Indonesia Re International Conference (IIC), di Jakarta, Rabu, (24/7/2024).

Pada tahap pertama perusahaan asuransi diberikan waktu penyesuaian paling lambat 30 Desember 2026. Perusahaan asuransi eksisting harus memenuhi modal inti Rp 250 miliar, Rp500 miliar bagi perusahaan reasuransi, Rp100 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, dan Rp200 miliar bagi perusahaan reasuransi syariah.

Lalu tahap kedua dengan jangka waktu penyesuaian paling lambat 13 Desember 2028 dilakukan berdasarkan pengelompokan perusahaan melalui KPPE. Berikut merupakan ketentuan KPPE bagi perusahaan asuransi yang akan berlaku tahun 2028:

Ketentuan KPPE 1

Kelompok perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas pertama atau KPPE I mewajibkan anggotanya memiliki permodalan minimum sebesar Rp500 miliar bagi perusahaan asuransi, Rp1 triliun bagi perusahaan reasuransi, Rp200 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, dan Rp400 miliar bagi perusahaan reasuransi syariah.

Karena batas modalnya lebih kecil, maka perusahaan asuransi yang masuk KPPE I dilarang menyelenggarakan kegiatan perusahaan dan atau produk asuransi selain produk asuransi sederhana. Dengan begitu, para pelaku yang masuk KPPE 1 dilarang menjual produk yang kompleks.

Di lain kesempatan, Ogi mengatakan mengatakan salah satu produk yang akan diatur penerapannya pada industri adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.

"Iya salah satunya itu," katanya melalui konferensi video yang dikutip di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Ketentuan KPPE 2

Di sisi lain, kelompok perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas kedua atau KPPE II mewajibkan modal minimum sebesar Rp1 triliun bagi perusahaan asuransi, Rp2 triliun bagi perusahaan reasuransi, Rp500 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, dan Rp1 triliun bagi perusahaan reasuransi syariah.

"KPPE II dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha untuk produk asuransi," ujarnya.

Selain itu, OJK juga mengenalkan Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA) sebagai bagian dari kebijakan konsolidasi industri perasuransian. KUPA menjadi alternatif bagi perusahaan asuransi/reasuransi yang tidak dapat memenuhi persyaratan ekuitas minimum hingga akhir 2028.

Pembentukan KUPA akan melibatkan hubungan kepemilikan di antara perusahaan dalam kelompok tersebut, dengan satu perusahaan asuransi/reasuransi yang memimpin sebagai perusahaan induk dalam KPPE 2. Dengan mengacu ilustrasi diatas, induk KUPA nantinya wajib minimal bermodal Rp1 triliun.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Banyak Orang RI Yang Belum Kenal & Pakai Asuransi, Solusinya?