88 Tas Mewah Harvey Moeis Disita, Sandra Dewi: Itu Hasil Endorse

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
22 July 2024 13:25
Petugas kejakasaan memindahkan uang barang bukti terkait kasus korupsi IUP PT Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Petugas kejakasaan memindahkan uang barang bukti terkait kasus korupsi IUP PT Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sandra Dewi (SD) bersikeras bahwa tas yang disita oleh Kejaaksaan Agung adalah hasil endorse sehingga tidak sepatutnya disita menjadi barang bukti kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Kuasa hukum Harvey Moeis Harris Arthur Hedar mengatakan, 88 tas branded yang disita Kejagung tersebut tidak tersangkut kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam komoditas timah tahun 2015-2022.

"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahwasannya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya," ungkap Harris saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin, (22/7/2024).

Ia mengaku, Sandra Dewi mengaku keberatan. Dengan begitu, pihaknya akan membuktikan kebenaran klaim tersebut di pengadilan.

"Pastinya beliau keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang nggak apa-apa kita buktikan di pengadilan," jelasnya.

Selain tas branded, Kejagung juga menyita 8 kendaraan dengan rincian 2 unit Ferrari, 1 Mercy, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus dan 1 Vellfire. Adapun mobil Mini Cooper tersebut berpelat nomor B 883 SDW.

Saat ditanya soal apakah mobil berpelat SDW itu merupakan milik Sandra Dewi, Harris menyatakan bahwa mobil yang disita tersebut adalah pemberian Harvey untuk Sandra Dewi.

"Semua mobil tidak ada atas nama ibu Sandra Dewi. Cuma itu memang pemberian dari Pak HM," kata dia

Sejauh ini, Harris mengaku pihaknya sudah menyiapkan bukti yang cukup untuk persidangan.

Diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar, secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (22/7/2024).

Kejagung melimpahkan dua tersangka perkara timah, yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim, beserta alat buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Harli merinci barang bukti yang disita dari tersangka Harvey dan ikut dilimpahkan ke Kejari untuk menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan secara fisik, serta elektronik elektronik, serta sejumlah dokumen.

Berikut adalah daftar barang bukti milik Harvey Moeis yang disita:

1. Sebanyak 11 unit bidang tanah dan bangun. 4 ada di Jakarta Selatan, 5 Jakarta Barat dan 2 di Tangerang.
2. Kendaraan berupa mobil total 8 unit. 2 unit Ferrari, 1 Mercy, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus dan 1 Vellfire.
3. Tas branded 88 unit.
4. Perhiasan 141 buah.
5. Uang dengan dalam denominasi US$ 400.000 dan Rp 13,58 miliar.
6. Logam mulia 7 unit.


(Mentari Puspadini/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Suami Sandra Dewi Timbun Rp 76 M di Rumah, PPATK: Banyak Modusnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular