Awas Data KTP & Foto Wajah Dicuri, Bisa Buka Rekening Baru Pinjol

Redaksi, CNBC Indonesia
Minggu, 21/07/2024 20:15 WIB
Foto: Siswa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di SMK YPK Manggarai, Jakarta, Kamis (1/2/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat selalu menjaga data pribadinya. Sebab, baru-baru ini OJK mendapatkan pengaduan dari nasabah yang data pribadinya disalahgunakan oleh orang lain untuk membuat rekening.

"Masyarakat perlu sangat berhati-hati memberikan informasi data pribadi NIK KTP, foto wajah, karena tadi kasus yang ditanyakan kemudian ternyata disalahgunakan untuk membuka rekening baru," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dikutip Minggu, (21/7/2024).


Perempuan yang akrab dipanggil Kiki itu menjelaskan rekening yang dibuka atas nama korban itu kemudian dipakai untuk melakukan pinjaman online. Menurut dia, penyalahgunaan ini jelas sangat merugikan konsumen.

"Ini tentu saja sangat merugikan konsumen yang pada dasarnya mereka tidak mengetahui datanya digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab," kata Kiki.

Kiki menjelaskan banyak korban terjerat karena kepolosan. Sejumlah modus yang dilakukan oleh penjahat termasuk permintaan data diri untuk kepentingan lamaran pekerjaan fiktif. Kiki menyebutkan masyarakat harus lebih jeli untuk memastikan bahwa pihak yang meminta adalah yang bertanggung jawab, bukan penjahat yang ingin mengeksploitasi data konsumen.

Kiki menjelaskan dalam Peraturan OJK Nomor 22/2023, lembaganya sudah sangat jelas mengatur terkait data kerahasiaan dan konsumen. Aturan ini juga telah mempertimbangkan UU No. 27 2022 tentang perlindungan data pribadi.

"Dalam ketentuan tersebut, PUJK wajib tanggung jawab data konsumen termasuk persetujuan penggunaan data konsumen di luar tujuan awal," jelas Kiki.

Selain itu PUJK dilarang memberikan data pribadi kepada pihak lain, termasuk penggunaan data yang ditolak.

"Jangan sampai kita mengajukan kredit ditolak tapi data kita digunakan. Kami juga larang konsumen setuju memberikan data sebagai syarat pembukaan rekening itu," pungkas Kiki.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DAI Soal OJK Usul Skema Risk Sharing 5% Asuransi Kesehatan