Segini Gaji Thomas Djiwandono Setelah Dilantik Jadi Wakil Sri Mulyani
Jakarta, CNBC Indonesia - Politikus Partai Gerindra sekaligus keponakan Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono akan dilantik menjadi Wakil Menteri Keuangan II.
Hal itu telah dibenarkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro. "Nanti pelantikannya di istana. Kita buatkan presscon [konferensi pers] untuk teman wartawan," katanya, Kamis (18/7/2024).
Sebagai informasi, Thomas akrab disapa Tommy. Dia merupakan anak dari mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Soedradjad Djiwandono. Adapun Soedradjad adalah suami dari Biantiningsih Miderawati, kakak kandung Prabowo Subianto. Dengan demikian dia juga merupakan cicit R.M Margono Djojohadikusumo, pendiri Bank BNI 46.
Tommy menempuh pendidikan S1 bidang sejarah di Haverford College Pennsylvania. Dia melanjutkan studi master di bidang hubungan internasional dan ekonomi internasional John Hopkins University. Selanjutnya, Tommy sempat menempuh pendidikan di School of Advanced International Studies, Washington DC.
Lantas berapa gaji yang diterima Thomas kalau setelah dia resmi menjabat sebagai wakil menteri keuangan?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri,wamen berhak menerima 85% dari tunjangan jabatan menteri.
Kemudian tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pasal 1 beleid tersebut menetapkan bahwa menteri mendapatkan tunjangan sebesar Rp 13,61 juta. Dengan demikian wamen berhak mendapat tunjangan Rp 11,57 juta.
Wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi yang berlaku pada kementerian tempatnya bertugas.
Bagi wakil menteri yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS), hak keuangan itu dengan memperhitungkan gaji pokok diterima sebagai pegawai negeri.
Selain hak keuangan, wamen juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Kendaraan dinas yang diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon I.a.
Terkait rumah jabatan, wamen berhak mendapatkan rumah negara golongan I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di bawah menteri clan di atas pejabat struktural eselon I.a. Apabila kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, kementerian akan memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta setiap bulan.
(mkh/mkh)