Setelah Mobil & Motor, Warga RI Bakal Wajib Ikut Asuransi Bencana?

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Selasa, 16/07/2024 18:50 WIB
Foto: Ilustrasi gempa (Getty Images/iStockphoto/Petrovich9)

Jakarta, CNBC Indonesia - Selain asuransi wajib atas kerugian pihak ketiga untuk kendaraan bermotor, industri tengah menggodok usulan asuransi wajib bencana bagi masyarakat Indonesia.

Sebagai salah satu pegiat reasuransi pelat merah PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re mendorong adanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Disaster Risk Financing and Insurance.

Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu mengatakan, dalam program tersebut, disebutkan perlu adanya bentuk antisipasi risiko kebencanaan melalui peraturan asuransi.


"Berarti itu bisa jadi masukan sebetulnya bagaimana pemerintah dan regulator mengeluarkan peraturan mengenai asuransi perencanaan, khususnya asuransi wajib," ungkap Benny dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa, (16/7/2024).

Sebelumnya President Director PT Reasuransi Maipark Indonesia Kocu Andre Hutagalung menyebutkan adanya urgensi penetrasi asuransi bencana alam seiring dengan kondisi Indonesia yang rawan diterjang bencana alam.

Dalam Program Money Talks CNBC Indonesia beberapa waktu lalu, Kocu mengatakan pelaku industri asuransi mendukung program mitigasi bencana pemerintah sebagai langkah untuk menekan efek bencana bagi jiwa hingga aset serta bisnis dan usaha.

Berdasarkan data yang dipaparkan Kocu, bencana alam di Indonesia bisa menimbulkan kerugian hingga Rp 20 triliun per tahun.

Sebagaimana diketahui, saat ini OJK tengah menyusun asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. Setidaknya pada Januari 2025, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL).

TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Akan tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

"Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Rapor Perasuransian, OJK Catat Aset Tembus RP 1.163 Triliun