Belum Laporkan Keuangan Interim, BEI Denda 77 Emiten

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Kamis, 11/07/2024 14:47 WIB
Foto: Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan sanksi peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada 77 perusahaan tercatat atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim.

Mengutip keterbukaan informasi, laporan keuangan interim emiten seharusnya berakhir pada 31 Maret 2024.


"Yang belum menyampaikan Laporan Keuangan dimaksud, dengan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan dimaksud sebelum dikenakan sanksi berikutnya, yaitu tanggal 1 Juli 2024," tulis manajemen, Kamis (11/7).

Sanksi tersebut mengacu pada Surat Edaran Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.

lalu, ketentuan III.1.1.5.1. Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim.

Serta, ketentuan II.20. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang menyatakan bahwa dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini jatuh pada hari libur, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan dimaksud paling lambat pada Hari Bursa berikutnya setelah hari libur tersebut.

Selain itu, 62 dari 64 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan interim, dikenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta.

"Tercatat yang hingga tanggal 1 Juli 2024 belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024 dan/atau belum membayar denda," pungkasnya.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ngeri-ngeri Sedap, Bankir Ungkap Efek Ketidakpastian Trump