
Terkuak, Ahmad Rafif Pakai Uang Nasabah Buat Gaji, Hotel & Perjalanan

Jakarta, CNBC Indonesia - Influencer saham Ahmad Rafif Raya tengah diperiksa oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan investasi bodong. Ia pun memutar uang kelolaan tersebut untuk biaya operasional perusahaan pribadinya.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam temuan Otoritas Jasa keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI yang telah memanggil Ahmad Rafif pada Kamis, (4/7/2024).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perkiraan dana yang dikelola Amad Rafif berjumlah Rp 96 miliar, sementara untuk dana kelolaan yang rugi masih bersifat sepihak.
Dari dana yang terhimpun itu lah, Ahmad Rafif memutarnya menjadi dana operasional Waktunya Beli Saham.
"Dana tersebut digunakan untuk membayar gaji karyawan, pertemuan-pertemuan di hotel, dan perjalanan," jelas Friderica yang kerap disapa Kiki dalam Konferensi Pers hasil RDKB OJK, Senin, (8/7/2024).
Berdasarkan keterangan Ahmad Rafif, ia memang pernah bekerja sebagai sales di sekuritas. Namun, ia menyalahgunakan izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) untuk mengelola investasi dari masyarakat menggunakan skema titip dana.
Modus ini pun disebut telah dilaksanakan dalam periode 2022-2024.
"Rafif menyatakan penawaran investasi dan penghimpunan dana sejak izin 2022-2024. Penghimpunan dana menggunakan nama-nama pegawai dengan PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek di beberapa perusahaan sekuritas," kata dia.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kelola Dana Secara Ilegal, Ahmad Rafif Janjikan Ini Soal Utang Rp 71 M
