
Gagal Kelola Saham Rp71 M, Ahmad Rafif Wajib Ganti Rugi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kegiatan pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya akhirnya dihentikan. Ahmad Rafi juga diminta membayar ganti rugi nasabah.
"(Ahmad Rafif) bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak," tulis siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (5/7/2024)
Selain itu, Ahmad juga diminta bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.
Diketahui, Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya pada 4 Juli 2024, melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 Milyar.
Satgas memastikan Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham yang tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
Ahmad Rafif Raya disebut hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
"Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin."
Dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Adapun tindak lanjut dari penanganan tersebut adalah:
1. Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
2. OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
3. OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru, Jangan Sampai Terjerat