OJK Buka Suara Alasan Pelantikan 2 Deputi Komisioner Baru

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
09 July 2024 07:45
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam Economic Update yang berlangsung pada Rabu, (12/7/2023). (CNBC Indonesia TV)
Foto: Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam Economic Update yang berlangsung pada Rabu, (12/7/2023). (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal pelantikan dua pejabat tingkat Deputi Komisioner OJK. Ia pun menyampaikan harapannya atas dinamika ini.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, pergantian posisi ini diharapkan bisa memperkuat fungsi pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), atau market conduct dan meneruskan efektifitas Satgas PASTI.

"Dua tugas ini akan saling memperkuat satu sama lain dalam melaksanakan pengaturan, perlindungan konsumen OJK," jelas Mirza dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin, (9/7/2024).

Sebagaimana diketahui, Mirza melantik dan mengambil sumpah jabatan Rizal Ramadhani sebagai Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen (PEPK) pada Senin, (1/7/2024). Sebelumnya, Rizal menjabat Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan.

Untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Rizal, OJK pun melantik Yuliana sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Departemen Hukum dan Penyidikan.

"Terkait dengan pelantikan dua deputi komisioner, tentu dinamika organisiasi, jadi memang diperlukan untuk adanya mutasi dan promosi. Jadi Deputi Komisioner bidang PEPK sebelumnya, itu Pak Sarjito pensiun," ujar Mirza.

Sebagai informasi, sebelum pensiun, Sarjito menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Ketua Satgas PASTI.

Sebagian besar karirnya pun dihabiskan di sektor pasar modal. Sarjito pernah menjabat sebagai Kepala Biro Investigasi Formal dan Kriminal, Badan Pengawas Pasar Modal, Kementerian Keuangan. Ia pun pernah mengemban peran sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK.

Sarjito meraih gelar Sarjana Hukum dengan spesialisasi Praktisi Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dia juga meraih gelar Sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, dan memperoleh gelar MBA di bidang Keuangan dari Saint Louis University, Missouri, AS. Dia juga memiliki gelar Notaris Profesional dari Universitas Jayabaya.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos OJK: Pertumbuhan Ekonomi RI 4,9%-5,0% Pada 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular